Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis
Hasil passing grade atau batas nilai minimal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil passing grade atau batas nilai minimal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumukan.
Bagi peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dijadwalkan berlangsung dari 22 hingga 28 November 2018.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama Desember 2018.
Kendati demikian, peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018 terbilang sedikit atau tidak memenuhi target.
Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja pun masih mengkaji dua opsi kebijakan.
Pertama, menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 dan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Namun, menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 tidak sesuai dengan visi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurunkan passing grade SKD CPNS 2018 juga dikhawatirkan oleh BKN karena bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut tak berkualitas.
Pada Kamis (22/11/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Melansir dari situs menpan.go.id, poin pertimbangan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat tinggi ketimbang tahun lalu.
Oleh sebab itu, jumlah peserta yang lolos SKD CPNS 2018 tidak memenuhi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan instansi.
Jadi dalam sistem rangking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan dirangking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.
Sistem rangking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi," sambung dia.
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambah dia.
Melansir Tribunnews.com, dalam Permen PAN-RB di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis, Simak Aturannya
Baca: Kemenpan-RB Pastikan Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Tetap Ikut SKB
Baca: Peserta SKD CPNS 2018 tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB Kelompok Kedua, Ini Ketentuannya