KPK Peringatkan Kemenag Agar Kartu Nikah Tak Senasib e-KTP yang Anggarannya Justru Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).
Febri mengatakan, Kemenag harus hati-hati tentang kebijakan kartu nikah.
Menurutnya, berkaca pada kasus E-KTP, jangan sampai kasus yang sama bisa terulang kembali.
"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," ujar Febri.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kemenag-akan-terbitkan-kartu-nikah_20181114_164922.jpg)