Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Dana Kemah Pemuda

Kasus Kemah Pemuda, Polisi Tidak Temukan Penyimpangan Dana Pada GP Ansor

Pihak lain tersebut adalah pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kemenpora dan pelaksana dari GP Ansor. Keduanya diperiksa pada 19 November lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, selain PP Pemuda Muhammadiyah.

Pihak lain tersebut adalah pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kemenpora dan pelaksana dari GP Ansor. Keduanya diperiksa pada 19 November lalu.

"Kita sudah periksa staf Kemenpora pada 19 November, kita periksa GP Ansor 19 November juga," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Hasilnya dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan dugaan penyimpangan dana yang digunakan oleh GP Ansor.

Organisasi tersebut sendiri mendapatkan dana yang lebih besar dari Kemenpora yakni Rp 3,5 miliar dibanding PP Pemuda Muhammadiyah yakni sebesar Rp 2 Miliar. Namun GP Ansor menjadi penanggung jawab acara, sementara PP Pemuda Muhammadiyah memobilisasi massa.

"Kemudian GP Ansor tidak ditemukan ada penyimpangan," ungkap Argo.

Baca: Dalami Kasus Mayat Dalam Lemari Polisi Periksa Pengemudi Ojek Online

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan