Selasa, 26 Agustus 2025

Jika Belum Merekam Data KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Akan Non-aktif

Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif.

Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.

“Kalau ada yang belum merekam sampai 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif sementara,” ungkap Zudan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Baca: Dukcapil Banjarmasin Musnahkan Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak

Oleh karena itu Zudan meminta masyarakat pro-aktif melakukan perekaman.

“Kalau misalnya tanggal 2 Januari 2019 warga yang bersangkutan melakukan perekaman maka data kependudukan akan aktif kembali,” imbuhnya.

Zudan mengatakan pihak memberlakukan hal tersebut untuk menertibkan data kependudukan di Indonesia.

“Kalau non-aktif berarti kami asumsikan sudah merekam di tempat lain mungkin, sudah meninggal atau sedang berada di luar negeri,” pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan