Rabu, 29 April 2026

Kontrak Kerja Freeport Cacat Hukum Disoal, Kenapa Rizal Ramli Baru Mengungkap?

Rizal berkicau menyebut kontrak kerja bagi PTFI Freeport Tahap II (KK2) yang ditandatangani pada 1991 cacat hukum.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com/Wahyu Putro A
Indonesia resmi kuasai Freeport- Presiden: Momen bersejarah, Sri Mulyani sebut pendapatan meningkat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Inas N Zubir, menyoroti ucapan pakar ekonomi Indonesia, Rizal Ramli yang mengungkap adanya pejabat Freeport telah menyogok seorang menteri di Indonesia.

Melalui akun media sosial Twitter @RamliRizal, Rizal berkicau menyebut kontrak kerja bagi PTFI Freeport Tahap II (KK2) yang ditandatangani pada 1991 cacat hukum. Alasannya adalah adanya indikasi penyogokan kepada menteri pertambangan dan energi saat itu.

Inas mempertanyakan alasan mengapa mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman di Kabinet Kerja itu baru mengungkap KK2 Freeport tersebut cacat hukum.

"Padahal dia doktor ekonomi dari Universitas Boston tamatan tahun 1990 yang tentunya punya kompetensi mengkritisi dan memprotes kebijakan pemerintah dan DPR sebelum KK 2 Freeport tersebut ditanda tangani pada tahun 1991," kata Inas, saat dihubungi, Selasa (25/12/2018).

Baca: Antar Jenazah Dylan Sahara, Ifan Seventeen: Tunggu Aku Ya, InsyaAllah Kita Ketemu di Surga

Selain itu, kata Ketua Fraksi Hanura DPR RI itu, Rizal Ramli sebenarnya mempunyai kesempatan membongkar indikasi penyuapan tersebut untuk kemudian membatalkan KK 2 Freeport, karena di era Presiden Gusdur, dia menjabat sebagai Menko Perekonomian.

"Apalagi menurut teori Rizal Ramli sendiri KK 2 tersebut cacat hukum dan tidak ada lagi “sanctity of contract” (kesucian kontrak,-red) untuk mematuhi kewajiban kontrak," ujarnya.

Baca: Tidak ada asset yang digadaikan Inalum untuk beli Freeport

Dia menambahkan, upaya proses hukum juga dapat dilakukan oleh Rizal Ramli dengan cara melaporkan pejabat yang berwenang pada saat itu apabila ada ditemukan indikasi penyuapan. Namun, dia melihat, upaya proses hukum itu tidak ditempuh.

Sebelumnya, Mahfud MD dan Rizal Ramli terlibat perdebatan seru di media sosial soal Freeport yang sudah kembali ke tangan Indonesia. Bagaimana freeport bisa bercokol di Indonesia dan isu sogok menteri.

Baca: Liriknya Disebut Jadi Kenyataan, Sederet Musikus Akui Kekuatan Magis Lagu Seventeen 'Kemarin'

Pakar Ekonomi Indonesia, Rizal Ramli mengungkapkan adanya pejabat Freeport yang mengaku telah menyogok seorang menteri di Indonesia. Rizal Ramli mengungkapkan kisah tersebut saat menanggapi kicauan Mahfud MD tentang Freeport, Sabtu (22/12/2018).

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD melalui kicauan Twitternya menjelaskan bagaimana runtutan cerita Freeport bisa bercokol di Indonesia.

Menurut Rizal Ramli ada dugaan kasus penyogokan yang dilakukan terhadap Menteri Pertambangan Indonesia tahun 1991.

"Sahabat saya Pak @mohmahfudmd hanya lihat dari luar dan secara normatif. Kontrak Kedua Freeport 1991 cacat hukum, krn ada penyogokan thd Mentri Pertambangan Indonesia," kicau Rizal Ramli.

Kicauan Rizal Ramli tersebut sontak mendapat tanggapan dari Mahfud MD. Mahfud MD membenarkan jika dirinya hanya berbicara normatif dan mengambil nilai normanya saja.

Mahfud MD kemudian menyinggung Rizal Ramli yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan namun tidak turut menyelesaikan kasus dugaan penyogokan tersebut.

Namun Mahfud MD memahami kondisinya tak semudah yang dibayangkan untuk dengan mudahnya menyelesaikan sebuah kasus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved