Dilaporkan ke Polisi, Ini Reaksi Korban Pelecehan Seksual Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Sebagaimana diketahui, Syafri Adnan Badarudin melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pelecehan seksual anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia berikan pernyataan atas pelaporan dirinya ke polisi oleh anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Badarudin.
Hal tersebut dilakukan di sebuah kantor partai politik, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Amel mengaku tak gentar menghadapi pelaporan tersebut.
Menurut Amel pelaporan tersebut justru akan mempermalukan pelapor di depan publik.
"Terkait pelaporan saya ke polisi, itu ga papa. Ya justru malah akan mempermalukan dia. Kalau nanti sampai pengadilan, saya akan beberkan apa yang dilakukan selama ini," kata Amel.
Sebagaimana diketahui, Syafri Adnan Badarudin melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Mardani Doakan Kesembuhan Ustaz Arifin Ilham
Syafri membantah tuduhan plecehan seksual yang dituduhkan Amel dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Amel mengaku telah dilecehkan beberapa kali oleh Syafri Adnan Badarudin saat bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari April 2016 hingga November 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelecehan_20180424_222039.jpg)