Jumat, 29 Agustus 2025

Eks Kabiro Keuangan Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Iim membacakan amar putusan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/1/2019). Dia terbukti melakukan korupsi.

Tribunnews.com/Glery
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Ketua majelis hakim Iim membacakan amar putusan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/1/2019). Dia terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara Rp 25,9 Miliar.

Made terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 2009. Saat itu, Made selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.

Baca: Tunjuk Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB, Jokowi Dinilai Tak Salahi Aturan

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Di persidangan terungkap, Made mengatur lelang dengan cara menggelar pertemuan bersama pihak lain untuk membuat kesepakatan. Selain itu, Made mengarahkan panitia lelang menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar," kata hakim.

Made terbukti telah memperkaya korporasi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Majelis hakim menjelaskan hal memberatkan Made, berupa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Made berlaku sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas perbuatan itu, Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan