KPK Cecar Ketua PN Samarinda Terkait Aliran Dana pada Kasus Pemulusan Perkara PN Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk keperluan kantor PN Semarang.
Terkait hal itu, KPK pada Senin (28/1/2019) kemarin memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang.
"Jadi, saksi ini dulu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Semarang. Penyidik mengklarifikasi dan mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
Baca: KPK Keluhkan Sejumlah Bentuk Tindak Pidana Korupsi Belum Diatur di UU Tipikor
KPK pada Senin memeriksa Amran sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Marzuqi.
"Jadi, ini perlu didalami karena sebelumnya saksi bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Apakah ada atau tidak ada uang yang diduga suap tersebut digunakan untuk pembiayaan kantor pengadilan," jelasnya.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Diduga Terkait Bupati Nonaktif,KPK Geledah Kantor dan Rumah Dirut BPR Karya Remaja Indramayu |
![]() |
---|
Independensi KPK Lenyap, Indonesia Dianggap Abaikan Perjanjian PBB |
![]() |
---|
Politikus Demokat: Dewan Pengawas Harus Mampu Hilangkan Penyalahgunaan Wewenang Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Tunggu Penyelidikan Bea Cukai Rampung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Ari Askhara |
![]() |
---|
Polri Janji Kasus Novel Baswedan Segera Temui Titik Terang, KPK Beri Apresiasi |
![]() |
---|