RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun
Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari Syafri Adnan Burhanuddin, mengajukan gugatan kepada 3 orang sebesar Rp 1 triliun.
Tiga orang yang digugat adalah Sjafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, Guntur Witjaksono.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA, serta kerugian pencemaran nama baik.
Baca: Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang
Hal itu, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
"Ada tiga tergugat, tergugat 1 Sjafri Adnan Baharuddin sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," imbuhnya.
Baca: Teken Kerja Sama dengan Perpusnas, Mendagri Ingatkan Gagasan Bung Karno
Dalam kasus ini, Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.
Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.
Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.
"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.
Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus Hartojo.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Pelaporan itu direspon balik oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin yang juga melaporkan RA dan AA ke Bareskrim Polri, Senin (7/1).