Senin, 25 Agustus 2025

RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun

Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.

Editor: Johnson Simanjuntak
VOA/TRIBUNNEWS
RA saat menggelar konferensi pers dugaan kasus perkosaan yang melibatkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari Syafri Adnan Burhanuddin, mengajukan gugatan kepada 3 orang sebesar Rp 1 triliun.

Tiga orang yang digugat adalah Sjafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, Guntur Witjaksono.

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA, serta kerugian pencemaran nama baik.

Baca: Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang

Hal itu, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

"Ada tiga tergugat, tergugat 1 Sjafri Adnan Baharuddin sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," imbuhnya.

Baca: Teken Kerja Sama dengan Perpusnas, Mendagri Ingatkan Gagasan Bung Karno

Dalam kasus ini, Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.

Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.

Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.

"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.

Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus Hartojo.

Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Pelaporan itu direspon balik oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin yang juga melaporkan RA dan AA ke Bareskrim Polri, Senin (7/1).

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya. 
Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.

"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan