Kasus Ahmad Dhani
Fadli Zon Ungkap Ahmad Dhani Menolak Ditahan di Rutan Madaeng karena Keselamatan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, terpidana Ahmad Dhani menolak ditahan di Rutan Madaeng, Jawa Timur, terkait keselamatan.
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, terpidana Ahmad Dhani menolak ditahan di Rutan Madaeng, Jawa Timur, terkait keselamatan.
Ia mengatakan, Dhani khawatir keselamatannya terganggu jika ditahan di luar Jakarta.
"Yang bersangkutan menolak untuk (ditahan) di sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu, juga tentu saya atas nama partai juga lebih bagus di sini," kata Fadli kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, penolakan tersebut bukan berarti Dhani takut.
Menurut dia, Dhani juga sudah ditahan di Rutan Cipinang dan tidak seharusnya ada penetapan dua kali penahanan.
"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga mengkhawatirkan keselamatan dirinya karena tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara, tetapi juga prosedurnya aneh," ujar Fadli.
Ia sepakat jika Dhani hanya diberangkatkan ke Jawa Timur untuk kepentingan menghadiri sidang.
"Jangan membuat aturan baru yang membuat hukum kita jadi enggak pasti dan nampak dimain-mainin sama politisi," ucapnya.
Sebelumnya, menurut rencana, Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur.
Pemindahan ini lantaran Dhani harus mengikuti sidang dugaan pencemaran nama baik.
Adapun, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon: Dhani Menolak Ditahan di Jawa Timur karena Merasa Keselamatannya Akan Terganggu"