Kamis, 9 April 2026

LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Empat komisioner KPU mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4). Kedatangan Ketua KPU Arief Budiman dan tiga komisioner

Empat komisioner KPU mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4). Kedatangan Ketua KPU Arief Budiman dan tiga komisioner lain untuk mengetahui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon anggota legislatif. Sesuai peraturan KPU, para caleg wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN mereka dalam batas waktu yang ditentukan, maka mereka direkomendasi tidak bisa dilantik. Untuk itu, KPK kemudian membuka ruang agar para caleg melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka terpilih. Kerja sama KPK dan KPU merupakan langkah untuk menjaga pemilihan umum menghasilkan pemimpin-pemimpin berintegritas. #KPK #LHKPN #AriefBudiman
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved