Kronologi OTT Hakim Kayat, Kelabui Petugas KPK dengan Keresek Hitam Berisi Botol Minum Bekas
Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan.
Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan lima orang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Tetapkan Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai Tersangka
Mereka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Sudarman (SDM), selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat, advokat Jhonson Siburian (JHS), staff Jhonson (RIS), dan panitera muda Fahrul Azami (FAZ) lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan.
Hingga pada akhirnya, Sabtu (4/5/2019) KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yaitu Hakim Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan pemalsuan surat.
Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.
Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan.
"Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," tutur Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.
Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.
Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.
Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.
Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Kayat.
"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.
Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.
Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.
Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan.
Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur.
Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.
Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.
Selanjutnya tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan.
Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.
"Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.
Ketiganya ialah Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai penerima suapp dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.
"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," tambah Laode.
Baca: Penyidik KPK Periksa Lima Orang Hasil Tangkapan di OTT Balikpapan
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55