Terima Uang Rp 4,8 Miliar, KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono sebagai tersangka.
Kedua, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014-2018;
Ketiga, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR (Supriyono) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018," tegas Febri.
Sebagaimana diketahui, perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Cristiano Ronaldo Dibuat Berat untuk Hal Ini Karena Sepakan Penalti
Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 Kepala Daerah dkk, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan diamankan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu 3 orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di BIitar.
LINK WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
Andi Arief Tuding Moeldoko Cs Akan Lakukan Kudeta Partai Demokrat di Sumut |
![]() |
---|
FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 13: Jadwal, Kuota, Sistem Seleksi, Cara Daftar di www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
3 Personel Polda Metro Jaya Dibebaskan Tugas Sementara Usai Jadi Terlapor Kasus Laskar FPI |
![]() |
---|
Profil Jusman Syafii Djamal Eks Komut KAI yang Diganti Said Aqil, Tokoh di Era Soeharto hingga SBY |
![]() |
---|