Rabu, 10 September 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Kivlan Zen mengaku tidak tahu orasi Eggi Sudjana yang membahas people power di kediaman Calon Presiden 02 Prabowo Subianto

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kivlan mengaku ditanyakan penyidik soal orasi Eggi Sudjana yang membahas people power di kediaman Calon Presiden 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April. Saya gak hadir disitu, saya gak bisa menerangkan dong," ujar Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Moeldoko Sebut Ajakan Tidak Bayar Pajak Bentuk Pembelajaran Politik Tidak Baik ke Rakyat

Kivlan Zen mengaku tidak bisa menjelaskan kepada penyidik tentang pernyataan Eggi Sudjana saat itu.

Saat Eggi berorasi, Kivlan Zen mengaku tidak berada di lokasi.

"Saya kan gak biasa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," tutur Kivlan Zen.

Baca: Jelang Bursa Transfer, Cristiano Ronaldo Sarankan 3 Pemain Barcelona kepada Juventus

Selain itu, Kivlan juga mengaku tidak mengenal tokoh yang berada di lokasi saat Eggi Sudjana berorasi.

Dalam pemeriksaan ini, Kivlan Zen didampingi 20 pengacara.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.


Asal usul kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).

Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan