Selasa, 9 September 2025

Mantan Dirut Pertamina Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara dari Jaksa Penuntut Umum

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Karen Agustiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada nota pembelaan, dia menyebut, upaya investasi berupa participating interest (PI) di Blok BMG Australia tahun 2009 bukan untuk merugikan negara, tetapi demi kemajuan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia.

"Akusisi semata-mata dilakukan dalam rangka ekspansi guna mengembangkan perusahan menjadi lebih dikenal sebagai perusahaan mumpuni secara internasional," kata Karen saat membacakan peledoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca: Kapan Waktu Tepat Memulai dan Mengakhiri Itikaf di 10 Ramadhan Terakhir, Berikut Penjelasan Lengkap

Dia menegaskan tidak masuk akal sengaja melanggar hukum mengakuisisi PI 10% dari Roc Oil Company (ROC) demi memperkaya suatu pihak atau perusahaan lain dan merugikan perusahaan yang dipimpinnya dengan kerja dan perjuangan keras.

Dalam pledoi setebal 26 halaman ini, Karen menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang mematahkan dakwaan dan tuntutan jaksa, diantaranya tudingan PI tak mendapat persetujuan Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina jelas terbantahkan.

Menurut dia, memorandum 30 April 2009 dari Komisaris sangat jelas, persetujuan tersebut dalam rangka membalas memorandum Direksi No.517/C00000/2009-SO tanggal 22 April 2009.

Baca: Irish Bella Hamil, Sang Ibunda Sangat Bahagia hingga Tak Bisa Berkata Apa-apa

"Saya telah bekerja keras menumbuhkembangkan menggunakan segala kemampuan dan pengalaman yang saya miliki sekalipun harus berkorban meninggalkan keluarga sendiri," kata dia.

Dia meminta dekom jangan beralibi bidding bukan untuk akuisi. Komisaris Umar Said dan Humayun Bosha ini berpikiran perusahaan sekelas Pertamina boleh ikut tender akusisi blok hulu migas di luar negeri hanya untuk main-main.

Dengan kata lain, Pertamina hanya jadi perusahaan pendamping dalam tender.

Dia menilai, momorandum Dirut tangga 22 April 2009 Nomor: 517/C00000/2009 sangat jelas, pada paragraf pertama tercantum "untuk akusisi PI Blog BMG".

"Lantas siapa yang salah jika komisaris tidak teliti membaca surat dirut?" kata dia.

Sementara itu, soal dakwaan investasi melanggar TKO dan TKI, kata dia, perlu diingat, dalam TKO dan TKI itu bukan untuk mengakuisisi Migas yang merupakan investasi nonrutine karena pedoman akuisisi Migas baru ada 2011.

Baca: Fanny Fabriana Cerita Bagaimana Galaunya Sebelum Putuskan Berhijab

Sedangkan, soal merugikan keuangan negara.

Menurut Karen, sesuai beberapa ahli yang diajukan di persidangan, diantaranya Dian Puji Simatupang maupun Irmansyah, bahwa kekuangan Pertamina adalah keuangan negara yang dipisahkan.

Artinya, bukan APBN, tetapi sudah menjadi keuangan milik perseroan.

Pemerintah tidak pernah memberikan modal awal kepada Pertamina.

Modal awal yang diakui Pemerintah justru nilai aset Pertamina yang dibukukan pada tahun 2003 sejumlah Rp84,5 triliun.

"Kalau tak ada modal awal dan penambahan modal dari pemerintah yang dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya, lantas di mana letak dakwaan 'merugikan' keuangan negara?" tuturnya.

Selain itu, soal memperkaya ROC.

Menurut Karen, ini tidak terbukti karena penyidik hingga penuntut umum tidak pernah menghadirkannya secara projusticia dengan alasan karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Lantas, bagaimana menghitung kerugian negara jika pihak ROC tak pernah diperiksa di penyidikan dan persidangan.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Mei 2019 Gemini Dapat Untung, Tapi Pisces Kebalikannya

Padahal kerugian keuangan negara harus bisa dibuktikan secara pasti dan nyata.

"JPU harus memeriksa dan menghadirkan ROC Ltd sehingga bukan hanya menjadi lebih fair, tapi juga menjadi terang benderang siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan," tambahnya.

Dia menambahkan, investasi Blok BMG juga direksi sudah mendapat release and discharge.

Dengan demikian, tanggung jawab sudah berpindah kepada pemegang saham sebagaimana serah terima tertanggal 31 Desember 2010.

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan pendapatan Pertamina di era kepemimpinannya.

Total pendapatan mencapai US$367,1 miliar atau Rp3.671 triliun, total pendapatan bersih US$13,2 miliar Rp132 triliun, masuk peringkat 122 dan 123 dalam Fortune Glob 500 Company tahun 2012 dan 2013, tercatat di dunia sebagai CEO Pertama Wanita di Perusahaan Migas dan masuk Rekor MURI, serta Asia 50 Most powerfull Business Women Versi Forbes 2012.

Di akhir pembacaan pledoi, Karen mengaku tidak berdaya dituduh bersalah oleh jaksa.

Dia berhadap jika Manta gas field and Sole gas field sudah menjadi pemasok gas utama di East dan South East Australia sudah berproduksi, ada seberkas keadilan baginya diberi kesempatan membuka kembali kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar.

Karen Agustiawandinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan