Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai
Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.
Hal tersebut menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat tak pantas dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di laboratorium komputer sekolah.
Akibat hubungan bak suami istri itu mengakibatkanseorang siswi hamil.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Baca: Seorang Pemuda di Tambora Tewas Gantung Diri Saat Hari Pertunangannya, Begini Kejadiannya
Baca: Jadi Pasangan di Film Nikah Yuk, Marcell Darwin dan Yuki Kato Bangun Chemistry Lewat Cara Ini
Baca: Warga di Bandung Ini Tewas Dililit Ular Peliharaannya
Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang mengungkap adanya hubungan terlarang antara tiga guru dengan tiga siswi di salah satu SMP di Serang, Banten.
Hal itu terungkap, setelah orang tua siswi membuat laporan ke aparat kepolisian.
Baca: Lempar Gelas Gara-gara Masalah Arisan, Wanita Ini Laporkan Sesama Anggota Partai Demokrat di Lampung
Baca: Tangis Ayah Korban Kebakaran Pabrik Mancis Pecah Kala Jenazah Kedua Putrinya Tak Lagi Bisa Dikenali
Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS, sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer,
Tersangka AS bertugas di bagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya.
Ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.
Mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bersama-sama di Ruang Laboratorium (Lab) komputer sekolah.
Pacari muridnya
erilaku bejat ditunjukkan tiga oknum guru di Serang yang melakukan hubungan terlarang dengan tiga siswinya.
Bahkan, salah satu dari siswi itu saat ini hamil.
Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA diketahui berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS, sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan Siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan Siswi 2 pertama kali cinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan Siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"Bunga (Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6).
Baca: Ketika Alumni UGM Bersidang Sengketa Pilpres 2019, Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Ditelpon Mahfud MD
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
OM mengatakan, aksi hubungan badan yang dilakukan antara dirinya dengan Bunga yang merupakan muridnya sendiri adalah bukti keduanya saling mencintai.
"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," katanya.