Selasa, 26 Mei 2026

MK: Pihak Berperkara Tak Boleh Interupsi Sidang Putusan!

Majelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan

Tayang:
Majelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan hakim yang terakhir digelar hari Rabu (26/6). Setelah pembacaan putusan, rangkaian tahapan pemilu akan kembali ke tangan Komisi Pemilihan Umum. #PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved