Jumat, 1 Mei 2026

Penyidik KPK Diteror

Mabes Polri Bicara Kelanjutan Masa Tugas TGPF Kasus Novel Baswedan

"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan," ucap Dedi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan mahasiswa hadir dalam peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. 

"Tergantung Pak Kapolri nanti, Pak Kapolri sedang mempelajari (laporan investigasi). Kan tim pakar itu menerima mandat dari Pak Kapolri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia menyebut hingga saat ini belum ada rencana dari Polri untuk memperpanjang masa tugas TGPF tersebut.

"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan," ucap Dedi. 

Baca: Ini Identitas Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kiri).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kiri). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Dedi menegaskan kini pihaknya menunggu Kapolri untuk mempelajari hasil laporan investigasi.

Nantinya, hasil itu akan disampaikan pekan depan. 

"Laporan baru diterima Pak Kapolri semalam, lagi dipelajari, perlu waktu 1 minggu. Pak Kadiv sudah sampaikan tadi, beri waktu 1 minggu untuk sampaikan dan dijelaskan secara komprehensif hasil temuan kinerja tim TGPF selama 6 bulan," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved