Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Pengajuan Permohonan Kubu Prabowo-Sandi ke MA
Ketua DPP Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait kabar bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung.
Editor:
Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait kabar bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung.
Menurut Andre Rosiade pihak BPN telah menelusuri adanya gugatan tersebut.
Setelah ditelusuri, Andre Rosiade mengatakan bahwa gugatan yang diajukan ke MA telah kadaluwarsa.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube Metrotvnews.
"Kita telusuri ternyata laporan itu sebenarnya sudah kadaluwarsa."
"Jadi meskipun sudah dilaporkan ulang kembali, rencananya kan BPN mau ngambil sikap ternyata setelah ditelusuri oleh BPN laporan yang baru tersebut sudah kadaluwarsa."
"Jadi intinya kasusnya sudah kadaluwarsa," ujar Andre Rosiade.
Ia juga menegaskan bahwa Prabowo maupun Sandiaga tidak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Waktu kita mendapatkan informasi tim advokasi langsung koordinasi dengan Pak Sandiaga dan Pak Prabowo, ternyata beliau berdua tidak mengetahui ada gugatan itu, lalu setelah kita telusuri ternyata gugatan itu pun sudah kadaluwarsa," sambung Andre Rosiade.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.