Kamis, 11 September 2025

Tok! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara.Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Hakim

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara.Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Hakim Ketua Joni membacakan putusan amar, yakni menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat. Hal itu disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. #RatnaSarumpaet #VonisRatnaSarumpaet #HoaksRatna
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan