Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Mantan Sopir Tersangka Markus Nari Terkait Korupsi Bancakan Proyek E-KTP

Meski begitu, Febri belum membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.

TRIBUNNEWS.COM/FEB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan supir pribadi anggota DPR RI Markus Nari yakni Muhamad Gunadi pada Senin (15/7/2019).

Gunadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gunadi akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Kami periksa Gunadi dalam kapasitas menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah dalam keterangan, Senin (15/7/2019).

Meski begitu, Febri belum membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.

Ia menyebut, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.

Baca: Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Nyindir, Halo Pengacara Muda: Lihat Caraku Nanganin Kasus

Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang yang sudah masuk ke dalam penjara terkait kasus korupsi e-KTP.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung. 

Baca: Dahnil Anzar: Prabowo Paham Kekecewaan Para Pendukung karena Keputusannya Temui Jokowi

Baca: Pasrah Hadapi Diabetes dan Batu Ginjal, Dorce Gamalama Siapkan Kain Kafan hingga Surat Wasiat

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus Nari saat ini resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK menyatakan mereka berpeluang menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, penyidik hingga kini masih memperkuat bukti-bukti pihak yang terlibat.

"Terkait dengan kemungkinan tersangka baru itu mungkin saja ya sepanjang memang kami menemukan bukti permulaan yang cukup bisa dari pengembangan penyidikan bisa dari pengembangan penuntutan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Penyidik KPK telah memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari.

Febri tak memerinci materi pemeriksaan Azmin. Ia hanya menjelaskan dalam pemeriksaan itu Azmin dicecar soal pemberian ruko dari Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

"Dikonfirmasi terkait pemberian ruko," Febri menjelaskan.

Febri memastikan penyidikan kasus ini tak berhenti di Markus Nari. Komisi antirasuah bakal menjerat pihak-pihak yang menerima uang haram dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Kami melihat ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta diduga terlibat dalam perkara ini, itu yang sedang kami telusuri dan kami dalami," pungkasnya.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017 lalu.

Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. 

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan