Jumat, 29 Agustus 2025

Ryamizard: Kalau Tak Sejalan Dengan Pancasila Cari Tempat Lain yang Tak Ada Pancasilanya

Ryamizard menekankan, bahwa untuk sejalan dengan Pancasila maka harus mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di kantor Kemenhan RI di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas jika dinilai dari sudut pandang keamanan dan ideologi tidak sejalan dengan negara.

Hal itu disampaikan Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).

"Saya kira apa yang disampaikan presiden sudah jelas. Kalau siapapun tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear. Tidak usah di sini. Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang tidak ada Pancasilanya," tegas Ryamizard.

Ryamizard menekankan, bahwa untuk sejalan dengan Pancasila maka harus mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada.

Itu karena menurut Ryamizard Undang-Undang adalah turunan dari Pancasila sebagai ideologi negara yang dibuat untuk mempersatukan bangsa.

"Apalagi mematuhi Pancasila kan ada aturannya. Undang-Undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Itu digunakan sebagai pemersatu sebagai pandangan hidup sebagai ideologi negara ya tidak apa-apa," katq Ryamizard.

Baca: Giliran Menantu Jokowi Dikabarkan Maju di Pilwakot Medan

Ryamizard pun menekankan kembali pada sambutan yang ia sampaikan dalam acara sebelumnya mengenai silaturahmi antara Purnawirawan TNI pasca Pilpres 2019.

Dalam sambutan tersebut ia menrgaskan bahwa musuh bersama bangsa Indonesia adalah kelompok yang ingin mengubah ideologi negara.

"Yang saya sampaikan tadi, musuh kita sekarang adalah yang mau merubah pancasila. Pancasila itu adalah perekat. Kalau perekat lemnya dicopot sudah tidak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah," kata Ryamizard.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan doa bersama menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan doa bersama menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ketika ditanya mengenai perpanjangan izin FPI, ia mengatakan tidak tahu menahu mengenai hal itu.

"Saya tidak tahu izin itu dan segala macam," kata Ryamizard.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Baca: Gibran dan Kaesang Masuk Bursa Pilwalkot Solo Bukan Keinginan Jokowi

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.\

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan