Dengan Nada Tinggi Tjahjo Bantah Ada Unsur Politis Dibalik Proses Perpanjangan Izin FPI
Ia menegaskan bahwa semua ormas wajib terdaftar dan akan dicek secara detail jika SKT-nya telah kadaluwarsa.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan nada tinggi membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam).
Ia menegaskan bahwa semua ormas wajib terdaftar dan akan dicek secara detail jika SKT-nya telah kadaluwarsa.
Masa berlaku SKT FPI sendiri habis sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.

“Tidak ada (politisasi), yang ditelaah Kemendagri tak hanya FPI tapi semua ormas yang jumlahnya lebih dari 400 ribu yang terdata. Kalau ada ormas yang SKT-nya habis ya otomatis dicek lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu menerima Pancasila atau tidak, itu saja,” ungkapnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Baca: Ditolak Hakim, Kivlan Zen Bakal Layangkan Empat Gugatan Praperadilan
Tjahjo sendiri mempertanyakan kenapa FPI mengeluarkan pernyataan tersebut karena FPI juga belum melengkapi syarat dokumen yang telah ditentukan.
Mendagri sendiri menegaskan bahwa FPI harus memenuhi syarat yang diperlukan sebelum bicara mengenai apakah perpanjangan SKT FPI diterima.
Baca: Trik Mengolah Kerupuk yang Pas untuk Seblak, Dijamin Tak Keras dan Menempel
“Setelah administasi terpenuhi kita lihat rekam jejak dan aktivitas selama ini bagaimana. Nanti kita lihat,” pungkas pria kelahiran Semarang tersebut.