Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Angkasa Pura

Direktur Keuangan PT AP II yang Terjerat OTT KPK Pernah Diperiksa dalam Kasus e-KTP

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP; Persero) II Andra Y Agussalam menjadi satu dari lima orang yang diamankan KPK pada Rabu malam.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP; Persero) II Andra Y Agussalam menjadi satu dari lima orang yang diamankan KPK pada Rabu malam.

Ia bersama direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI; Perser) melakukan suap terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI dan PT AP II.

Nama Andra Y Agussalam tidak asing di KPK. Andra pernah diperiksa oleh KPK saat masih menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero), periode 2008-2015.

Pada 2014, dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Baca: Video Terakhir Agung Hercules Sebelum Tutup Usia Viral di YouTube, Panji Pragiwaksono: Hatiku Remuk!

Baca: 5 Fakta Perjalanan Karir Agung Hercules: dari Juara Binaragawan, Aktor Film Hingga Jadi Penyanyi

Baca: Permintaan Maaf Ibunda Prada DP Dijawab Gelengan Kepala oleh Ibu Korban

Baca: Download Senorita Camila Cabello & Shawn Mendes, Chord Kunci Gitar, Lirik Lagu Unduh di Sini Lengkap

Baca: Serangkaian Pengobatan yang Pernah Dijalani Agung Hercules Sebelum Meninggal Dunia

PT Len Industri merupakan perusahaan BUMN yang menggarap bagian AFIS dari proyek e-KTP. Perusahaan ini berada di bawah PNRI selaku pemimpin konsorsium yang memenangkan tender proyek.

Belakangan terungkap dalam persidangan ada sejumlah orang terlibat membancak proyek bernilai trilunan rupiah itu.

Nama Andra Y Agussalam juga disebut dalam sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dalam kesaksian sidang, Andra bersama direksi PT Len Industri lainnya ketika itu, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT Len Industri Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto dan Direktur Teknologi dan Industri Darman Mappangara masing-masing menerima Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat uang sejumlah Rp 2 miliar.

Mengutip dari laman resmi PT AP II, Andra Y Agussalam diangkat menjadi Direktur di PT AP II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN pada 15 Januari 2015. Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 itu menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) pada 2008 – 2015.

Andra juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway pads 2002 – 2008, Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk. (CMPP) (1995-2001), Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities (1993-1995), Manager PT Muji Asta Consultant (1991-1993) dan Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat (1990-1991).

Andra mengenyam pendidikan di Doctorandus in Accountary, Universitas Brawijaya, Malang (1982-1987). Kemudian ia mengambil gelar magister di Southern New Hampshire University, Manchester, Amerika Serikat.

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Andra Y Agussalam kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Juli 2018 untuk pelaporan periode 2017.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya itu, Andra menyampaikan mempunyai harta dan kekayaan dengan total Rp28.664.804.499 atau Rp28,6 miliar.

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jumlah tersebut meningkat Rp 8 miliar dibandingkan LHKPN yang laporkannya pada 4 November 2015. Saat itu, Andra mengklaim memiliki harta Rp 20.518.328.653 dan 171.090 Dolar AS.

Baca: Kecelakaan Maut di Tangerang: Jerit Tangis Anak 5 Tahun Sambut Kedatangan Jenazah sang Ibu

Baca: Rumah Tapak Masih Jadi Pilihan Mayoritas Warga Sebagai Hunian Pertama

Baca: ZODIAK KESEHATAN Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 2 Agustus 2019: Pisces Sensitif, Gemini Sakit Perut

Peningkatan harta Andra ini disebabkan bertambahnya jumlah bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dalam LHKPN terakhirnya, Andra mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta sebidang tanah dan bangunan lainnya di Bogor, dengan nilai Rp 20,89 miliar.

Sementara pada LHKPN 2015, Andra mengaku memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor dengan total senilai Rp 15.169.093.375.

Dia juga melaporkan mempunyai empat unit mobil, terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit Mercedes-Benz E-400, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Mazda 2.

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam sebagai tersangka penerima suap.

Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Taswin Nur. Alhasil, Taswin yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama PT INTI ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Penetapan dua tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat OTT, KPK mengamankan tiga orang di Jakarta, yakni Andra Agussalam, Taswin Nur, dan supir berinisial END.

Kemudian empat orang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diminta oleh tim penyidik. Mereka adalah supir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari Taswin Nur ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.

Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, imbuhnya, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Selanjutnya kata Basaria, tim kemudian bergerak ke rumah Andra Agussalam dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. KPK kemudian membawa Andra ke kantor KPK.

Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, lanjut Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.

"Selanjutnya, pukul 15.00 TSI (Tedy Simanjuntak) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim dan kemudian dibawa ke Gedung KPK," pungkas Basaria.

Sebagai penerima suap, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan