Pascakasus Penembakan di Polsek Cimanggis, Kapolresta Depok Diganti
Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/2023/VIII/KEP/2019 tertanggal 2 Agustus 2019, Didik akan digantikan oleh AKBP Azis Andriansyah.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mutasi perwira menengah kembali dilakukan di institusi Korps Bhayangkara, Jumat (2/8).
Kali ini, Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto turut dimutasi. Didik diketahui mendapat amanah baru sebagai Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
Mutasi ini terjadi tak lama pasca adanya insiden penembakan di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) lalu.
Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/2023/VIII/KEP/2019 tertanggal 2 Agustus 2019, Didik akan digantikan oleh AKBP Azis Andriansyah.
Tak hanya Kapolresta Depok, Kapolres Jaksel pun turut dimutasi. Kombes Pol Indra Jafar kini tak lagi di wilayah selatan Ibukota.
Indra didapuk sebagai Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri. Adapun posisi Kapolres Jakarta Selatan kini akan diemban oleh Kombes Pol Bastoni Purnama.
Sebelumnya diberitakan, Brigardir RT telah ditahan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan Bripka RE.
Baca: Beri Hadiah ke Anak Angkat Ruben Onsu Betrand Peto, Thalia Putri Onsu: Kakak Senang Gak?
Baca: Ada Dugaan Jaringan Aceh di Balik Upaya Penyelundupan Sabu ke Rutan Salemba
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Brigardir RT pun terancam hukuman bui selama 15 tahun.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyampaikan bahwa kasus penembakan oleh Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis terjadi karena adanya salah paham. Selain itu, memanasnya situasi menjadi faktor lain.
"Di kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Ia menjelaskan awal mulanya Bripka RE mengamankan satu orang pelaku tawuran yang membawa celurit bernama Fahrul.
Kemudian sesuai prosedur, Bripka RE menyerahkan pelaku ke polsek setempat, dalam hal ini Polsek Cimanggis.
Ketika sedang melakukan upaya memproses dengan laporan polisi, datanglah orangtua korban bernama Zulkarnaen yang didampingi anggota Polri Brigadir RT.
"Ada permintaan dari Brigadir RT ini kepada Bripka RE supaya urusan Fahrul ini diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Tetapi Bripka RE ini sebagai pelapor mengatakan karena ini ada barbuk celurit. Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena Bripka RE inginnya (masalah ini) diproses," kata dia.
Asep mengatakan Brigardir RT kemudian keluar dari ruangan SPKT, yang ternyata mempersiapkan senjata untuk menembak Bripka RE.
"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.