Sabtu, 16 Agustus 2025

Diajak Dialog oleh FPI, Istana: Tidak Perlu Dialog, yang Diperlukan Komitmen Pancasila

Menurut Moeldoko, langkah yang perlu dilakukan FPI saat ini bukan dialog, tetapo mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengemban

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutup ruang untuk berdialog dengan organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI), terkait komitmen terhadap Pancasila.

"Kita tidak perlu dialog yang diperlukan adalah komitmen (terhadap Pancasila), apalagi yang didialog kan? Enggak perlu dialog, sudah jelas semua ormas supaya berazaskan Pancasila sesuai dengan undang-undangnya," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Moeldoko, langkah yang perlu dilakukan FPI saat ini bukan dialog, tetapi mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengembangkan ideologi selain Pancasila.

"Jangan mengembangkan ideologi lain, sudah itu prinsipnya. Dengan tegas FPI, (harus nyatakan) ideologi saya Pancasila, selesai. Perilaku-perilaku Pancasila, selesai," papar Moeldoko.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Oknum TNI Terindikasi Jual Beli Amunisi di Papua, Pratu DAT, Ditangkap Saat Ikut Upacara Duka

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, sudah jelas dilarang keberadaannya di Indonesia.

"Negara kita bukan negara Islam. Negara kita ini negara sudah jelas ideologinya, ideologi lain enggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan," papar Moeldoko.

Sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma'arif, menyebut pihaknya siap berdialog dengan pemerintah jika FPI dinggap tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Baca: Gus Yasin dan Gus Wafi Sambut Pelayat di Ponpes Al Anwar Sarang Rembang

Slamet pum mengajak pemerintahan Jokowi berdialog secara terbuka yang disiarkan lewat stasiun televisi.

"Kalau pun dengan kami (FPI) ada yang dianggap tidak sesuai, ya ajak kami bicara, dialog, kalau perlu ayo dialog terbuka, ditayangkan oleh stasiun televisi nasional, ayo, supaya umat bisa paham betul," kata Slamet Ma'arif di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan