Kamis, 28 Agustus 2025

Gerindra Tunggu Salinan Putusan Gugatan Mulan Jameela

Pada prinsipnya menurut Riza, Partai Gerindra menghormati dan menghargai putusan pengadilan atas kasus Mulan Jameela ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan perdata Mulan Jemeela terhadap Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum mengambil keputusan.

"Nanti partai akan mempelajari, setelah menerima salinan putusannya, apa isi substansi gugatannya, setelah itu partai akan mengambil kebijakan," kata Riza, Selasa, (27/8/2019).

Termasuk menurut Riza apakah partai akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Partai belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau sebaliknya.

"Nanti pasti akan kita diskusikan dahulu," katanya. 

Pada prinsipnya menurut Riza, Partai Gerindra menghormati dan menghargai putusan pengadilan. Partai akan taat terhadap putusan hukum.

"Pada prinsipnya, kami menghormati menghargai apa yang menjadi keputusan pengadilan. Sebagai partai kita taat aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.

Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini. Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU diwajibkan untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.

Baca: Skuter Terbaru Vespa LX 125 i-get Didesain untuk Manjakan Cewek

"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.

Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.

Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.

Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan