KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya (Persero) Tbk Sarjono terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Sarjono bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan.
Baca: Bosnya Jadi Tersangka KPK, PTPN III Siap Kooperatif
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/7/2019).
Selain Sarjono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Adnan.
Dia bakal diperiksa untuk tersangka Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa
Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Baca: OTT KPK di Kalbar: Bupati Bengkayang, Sekda dan Seorang Kepala Dinas Ditangkap
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp117,68 miliar.
Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.