14 Anggota DPR Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala Apapun Dari KPK
14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengira keterlambatan caleg terpilih menyerahkan kewajiban tersebut bukan karena adanya persoalan dalam proses administrasi di KPK.
"Sejauh pengetahuan kami, tidak ada kendala apapun dari KPK," kata Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Malahan kata dia, KPK sudah dari jauh-jauh hari menawarkan berbagai kemudahan agar para anggota legislatif terpilih bisa merampungkan persyaratan itu.
Baca: Kapolri Jenguk 3 Anggotanya yang Terluka Akibat Kerusuhan di Jayapura
Misalnya, KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi.
Selain itu, KPK juga telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.
Para anggota DPR terpilih dapat mengurus dokumen persyaratan itu dari daerahnya masing-masing.
Mereka tak lagi perlu datang secara langsung ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN-nya.
Baca: Perkuat After Sales Market, Astra Isuzu Update Program
"KPK sejak jauh-jauh hari memberi berbagai kemudahan pemenuhan syarat ini. Calon terpilih bisa mengurus dokumen ini dari daerah masing-masing. Tidak harus ke Jakarta," ungkap Pramono.
Sebagaimana diketahui, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Ini diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.
Baca: Mabes Polri Sebut Telah Ketahui Lokasi Keberadaan Veronica Koman
Kini mereka cuma punya waktu 2 hari lagi terhitung dari sekarang, sebelum pintu penerimaan laporan ditutup pada Sabtu (7/9).
Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, ke-14 anggota DPR itu tak kunjung melengkapi LHKPN-nya, maka proses pelantikan mereka pada 1 Oktober besok terancam ditunda.
Sebab, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.