Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan