KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kemenpan RB Bahas Status Kepegawaian
Hal tersebut dilakukan mengingat dalam UU KPK versi revisi, status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Pasal 69C berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
Sebelumnya KPK mengangkat pegawainya sendiri dan tidak tunduk pada Undang-undang ASN.
Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 24 ayat 2 dan 3, UU KPK sebelum revisi.
Pasal 24 Ayat 2 berbunyi:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Sementara pada ayat ayat 3:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Revisi UU KPK Ciptakan Check and Balances Antara Penegak Hukum
Implikasi dari revisi tersebut, pegawai KPK kini harus tunduk pada UU ASN. Pemberhentian pegawai yang melanggar kode etik juga harus mengikuti UU ASN.
Revisi pasal ini juga berpotensi mengganggu independensi para pegawai KPK.
Jokowi Masih Evaluasi Penerbitan Perppu KPK, Sebut Harus Ada Perbaikan Sistem |
![]() |
---|
Tak Hadiri Hakordia di KPK, Pengamat Sebut Publik Bisa Anggap Jokowi Tak Konsisten Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Polri Ungkap Sudah Dapat Bukti Signifikan Kasus Novel Baswedan: Tidak Lama Lagi akan Terungkap |
![]() |
---|
Polri Sebut Sudah Peroleh Bukti Signifikan Kasus Novel Baswedan: Tidak Lama Lagi Akan Terungkap |
![]() |
---|
Mantan Menteri Era SBY Jadi Juri Kompetisi Instansi Pengelola Pengaduan Publik |
![]() |
---|