Kasus Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul
Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.
Kasus Imam Nahrawi
1. Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi |
---|
2. Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan |
---|
3. Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK |
---|
4. 3 Video Cuplikan Pernyataan Pimpinan KPK Diputar Dalam Sidang Praperadilan Imam Nahrawi |
---|
5. 'Surat Cinta' Imam Nahrawi dari Tahanan Diekspos Istri, Ada Pesan Khusus ke Anak, Shobibah: Goresan |
---|