Rabu, 1 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy menghiasi daftar topik trending Indonesia di Twitter Jumat (27/9/2019) pagi.

Twitter @asyahrulr_
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter 

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter

TRIBUNNEWS.COM - Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy menghiasi daftar topik trending Indonesia di Twitter Jumat (27/9/2019) pagi.

Hal tersebut berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi kepada dua aktivis yaitu Ananda Badudu dan Dandhy Dwi Laksono.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak saat Demo di DPRD Sultra, Luka di Dada Sedalam 10 cm, Kakak Histeris

Baca: Fakta-fakta Terungkap Saat 5 Ambulans Ditemukan Memuat Batu dan Bensin Saat Terjadi Demo

Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Setelah Dandhy, aktivis lain pun ditangkap, yaitu pencetus penggalangan dana untuk mahasiswa yang juga personel grup Banda Neira, Ananda Badudu.

Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram @anandabadudu)

Ananda dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Baca: Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.

Pengkapan dua aktivis tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan dari netizen.

Banyak pengguna Twitter yang bertanya-tanya mengapa Ananda dan Dhandy ditangkap.

#2

#3

#4

Keduanya pun langsung mendapat dukungan dari netizen yang menginginkan keduanya dibebaskan.

#2

#3

#4

Hingga Jumat (27/9/2019) pukul 08.00 WIB, Ananda Badudu masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono dipulangkan dengan status sebagai tersangka.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Bayu Galih, Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved