Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Peringatan Keras Mendikbud: Pelajar Tidak Boleh Ikut Unjuk Rasa!
"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan pernyataan tegasnya, bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang lagi.
"Bagi yang statusnya pelajar atau siswa tidak boleh ikut unjuk rasa. Apalagi kalau sampai diprovokosi, saya akan tuntut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas
Dia mengatakan hal itu saat menjenguk beberapa siswa yang menjadi korban dalam unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada 25 September 2019.
Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta. Mendikbud
pun mengingatkan kepada pihak sekolah agar meningkatkan kerja sama dengan para orang tua untuk dapat memastikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.
Ajakan di medsos dan tanpa izin

Baca: Mahasiswa: Kami Tak Perlu Diundang Presiden, Kabulkan Saja Tuntutan Kami
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua karena menurut undang-undang, statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Guru, kepala sekolah, dan orangtua jangan sampai tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa," imbuh Muhadjir.
Dalam kunjungan tersebut, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu bertemu dengan AB, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 242 Jakarta; dan MFA, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapimda Jakarta yang menjadi korban luka.
Mendikbud ingin menggali lebih dalam niat para siswa mengikuti unjuk rasa pada 25 September 2019.
AB mengaku hanya ikut-ikutan ingin melihat unjuk rasa dan diajak oleh kawan seumurnya yang tidak bersekolah.
Saat ditanya mengenai alasannya, dia mengatakan tidak begitu memahami substansi yang dituntut oleh massa.
Baca: Rekap Hasil Lengkap Korea Open 2019 - Begini Pertarungan 10 Wakil Meraih Tiket Final
Sementara itu, MFA mengaku bahwa dia dan beberapa temannya mengikuti unjuk rasa karena ajakan di media sosial Instagram untuk datang ke Gedung DPR dalam rangka deklarasi pelajar se-Jabodetabek.
MFA menuturkan, dia dan teman-temannya berangkat ke DPR tanpa seizin dari guru dan orangtua.
Tidak main sanksi

Baca: Indro Warkop Yakin Ada yang Tunggangi Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPR
Muhadjir pun berpesan kepada orangtua kedua siswa tersebut agar memastikan anak-anaknya tidak mudah terhasut ajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan.
Kepada para siswa, Mendikbud mendoakan mereka agar segera sembuh dan berpesan agar berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dengan ajakan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri.
Muhadjir juga menyampaikan pesan kepada guru dan kepala sekolah untuk mengedepankan pembinaan daripada sanksi.
"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tuturnya. (Erwin Hutapea)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud: Siswa Tidak Boleh Ikut Aksi Unjuk Rasa, yang Provokasi Saya Tuntut!
12 pelajar ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI Senayan.
Adapun para pelajar dan mahasiswa ini ditangkap karena dianggap sebagai pemicu kerusuhan, mulai dari penyerangan petugas hingga perusakan fasilitas umum.
Berikut ini rincian lengkap daftar tersangka demo di depan Gedung DPR RI yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
Tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka saat kerusuhan terjadi di Kompleks Parlemen Senayan pada 24-25 September 2019 lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
• LBH Jakarta Terima Aduan 90 Orang Belum Pulang ke Rumah Sejak Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI
Sementara itu, 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orangtua.
Adapun, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.
Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan tersangka penyerangan dan pengrusakan fasilitas umum.
"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
• Ibu Faisal Amir, Mahasiswa Luka Parah saat Demo di DPR Minta Pelaku Menemuinya, Akan Dimaafkan
Sementara, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) sehingga berujung ricuh dengan aparat keamanan di Kompleks Parlemen Senayan.
• Kapolri Tito Karnavian Mutasi 3 Kapolda Papua, Sultra & Riau, Ada Kaitan dengan Peristiwa Besar?
Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)