Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Senin Depan, Mahasiswa Akan Kembali Turun Ke Jalan Kawal Sidang Paripurna
Perwakilan BEM Jakarta, Andi Prayoga, mengatakan pihaknya akan kembali menyuarakan suara rakyat pasca aksi serupa Selasa (24/9) lalu.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa-mahasiswa akan kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa pada Senin (30/9) depan. Hari itu dijadwalkan akan digelar Sidang Paripurna terakhir DPR masa jabatan 2014-2019.
Perwakilan BEM Jakarta, Andi Prayoga, mengatakan pihaknya akan kembali menyuarakan suara rakyat pasca aksi serupa Selasa (24/9) lalu.
"Unjuk rasa ini tidak hanya 23-24 September tapi kami akan bergerak lagi di 30 September. Seluruh BEM sudah berkoordinasi untuk aksi tersebut," ujar Andi, di D'Consulate Cafe & Lounge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).
Baca: Ini Kesaksian Remaja di Sukabumi saat Pertama Kali Berhubungan Intim dengan Ibu Kandungnya
Baca: Sarwendah Bahagia Saat Jadi Rebutan Ketiga Anaknya dalam Foto Keluarga
Baca: Hasil Akhir Sheffield United vs Liverpool, Gol Tunggal Wijnaldum menangkan The Reds
"Agar kami semua mahasiswa Indonesia bisa satu suara dan satu keresahan untuk turun ke jalan menyuarakan suara kami, suara rakyat," imbuhnya.
Andi menegaskan aksi unjuk rasa akan kembali dilakukan lantaran Presiden Joko Widodo belum mengabulkan tuntutan mahasiswa.
Jokowi diketahui hanya menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sementara mahasiswa meminta agar Jokowi tidak mengesahkan atau menolak RKUHP tersebut.
"Kami bukan minta menunda tapi menolak RKUHP yang kontroversial dan bermasalah," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan mahasiswa juga kecewa dengan pengesahan RUU KPK. Oleh karenanya, Andi mendesak pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Saya mengutip Buya Syafii Maarif bahwa RUU KPK ini benar-benar harus dikeluarkan Perppu untuk digantikan. Jangan sampai keresahan masyarakat tidak direspon oleh pemerintah sendiri," jelasnya.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu KPK menggantikan UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu," tandasnya.