Kasus BLBI
KPK Kaget Hakim Perkara BLBI Temui Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung
Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika mengetahui Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.
Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca: KPK Sesali Lambannya MA Serahkan Salinan Putusan Lengkap Syafruddin Arsyad Temenggung
Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung
Menurut Febri, informasi dari MA ini akan menjadi lembaran baru perkara BLBI. Atau setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.
"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," katanya.
Hingga saat ini, disampaikan Febri, KPK belum juga menerima putusan kasasi milik Syafruddin. Padahal, pihaknya telah terus-menerus berkirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI itu.
"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ujar Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dg kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Kasus BLBI
1. KPK Hormati Putusan MA Tolak Permohonan PK Atas Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
2. Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
3. Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA |
---|
4. Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali |
---|
5. Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung |
---|