Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mengapa Demo Mahasiswa Membara? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Mengapa Demo Mahasiswa Membara? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Mengapa pecah demo mahasiswa di mana-mana? Baca pasal-pasal kontroversial berikut, Hotman Paris Hutapea: teraneh sedunia!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea sampai mengomentari RKUHP yang memicu kontroversi demp di berbagai kota memang paling aneh sedunia.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

HALAMAN 2 =======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan