Kasus BLBI
Disebut Bahas Kasus BLBI Bersama Hakim MA, Ini Klarifikasi Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ahmad Yani membantah melakukan pertemuan dengan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, untuk membahas kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hal ini karena Syamsul mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung di salah satu cafe di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.
Syamsul merupakan hakim MA yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu, sebelumnya divonis 15 tahun penjara di tingkat banding.
"Saya menyatakan tidak ada sama sekali hubungan yang saya lakukan dengan Syamsul Rakan Chaniago terkait perkara pada tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT,-red)" kata Ahmad Yani, dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2019).
Bagi Ahmad Yani, Syamsul bukan orang baru.
Mantan anggota komisi III DPR RI itu mengaku sudah mengenal Syamsul sejak sama-sama bernaung di salah satu organisasi advokat.
Di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dia mengaku secara tidak sengaja bertemu dengan Syamsul.
Pada saat itu, dia menegaskan, sedang bersama awak media untuk melakukan wawancara interaktif dan seketika pada itu Syamsul sedang berada di dalam cafe tersebut.
"Dan akhirnya, saya bertegur sapa secara on the spot pada moment tersebut. Sejatinya moment sebagaimana dimaksud, terjadi di tempat yang ramai (terbuka,-red), yang dapat diekspose oleh siapapun, bukan di tempat yang tertutup (privat,-red)," ungkapnya.
Kasus BLBI
1. KPK Hormati Putusan MA Tolak Permohonan PK Atas Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
2. Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
3. Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA |
---|
4. Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali |
---|
5. Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung |
---|