Minggu, 24 Agustus 2025

Abraham Liyanto Bertekad Perjuangkan Perluasan Kewenangan DPD di MPR

Pimpinan fraksi DPD di MPR ditugaskan untuk perjuangkan perluasan kewenangan DPD RI.

Editor: Hasanudin Aco
Ist for tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD dari Propinsi Riau Intsiawati Ayus dan Abraham Paul Liyanto dari Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin kelompok atau fraksi DPD di MPR.

Intsiawati dipilih selaku ketua kelompok, sementara Abraham sebagai sekretaris.

Hal itu disampaikan Abraham di gedung DPD, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Ia menjelaskan pemilihan pimpinan fraksi DPD telah dilakukan pada Rabu (2/10/2019).

Pemilihan dipimpin Ketua DPD dan tiga wakilnya, diikuti 34 anggota fraksi.

Pada Rabu malam, dia bersama Intsiawati telah memimpin rapat paripurna kelompok DPD yang menghasilkan Fadel Muhamad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD.

Menurutnya, 34 anggota fraksi atau kelompok DPD merupakan utusan masing-masing satu orang dari tiap-tiap propinsi.

Dari 34 nama tersebut, kemudian dipilih ketua dan sekretaris fraksi atau kelompok.

"Saya dan ibu Intsiawati terpilih sebagai pimpinan. Kami ditugasi memperjuangkan kepentingan-kepentingan DPD di MPR. Terutama menyangkut perluasan kewenangan DPD," kata Abraham.

Sebagaimana diketahui, selama ini kewenangan DPD hanya membahas dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU).

DPD tidak punya kewenangan memutuskan atau menetapkan sebuah UU seperti dimiliki DPR.

Abraham menegaskan yang terus diperjuangkan agar DPD juga punya hak memutuskan dan menetapakan sebuah UU.

Dengan kewenangan itu, tidak menyebabkan setiap RUU yang dibahas DPD hanya sebagai sebuah pertimbangan bagi DPR.

"Ini terus kami perjuangkan lewat amendemen UUD 1945. Kami dukung dilakukan amendemen dengan syarat ada perluasan kewenangan DPD," tegas Abraham.

Anggota DPD yang sudah tiga periode ini mengemukakan di berbagai negara, kewenangan senat dan parlemen sejajar. Keduanya sebagai lembaga penyeimbang (check and ballances) dalam sebuah parlemen.

Namun di Indonesia, kewenangan DPR sangat kuat sementara senat atau DPD diamputasi.

"Kondisi ini jangan diteruskan. Kalau keduanya lembaga parlemen, harus disetarakan kewenangannya," tegas Abraham.

Baca: Seluruh Fraksi dan Unsur DPD Telah Ajukan Nama Pimpinan MPR Periode 2019-2024

Pada kesempatan itu, dia juga mengemukakan DPD layak mendapatkan jabatan Ketua MPR karena sebagai fraksi terbesar.

Total anggota DPD sebanyak 136 orang. Dia meminta fraksi-fraksi lain dari partai politik agar rela memberikan jabatan itu ke DPD.

"Kemarin sudah dilakukan rapat konsultasi dengan fraksi lain di MPR. Kita minta Ketua MPR dari DPD karena fraksi terbesar. PDIP dan Gerindra menyampaikan logis dan mendukung permintaan DPD itu," jelas Abraham.

Dia menyebut pada pemilihan Ketua DPD akan masuk ke kubu yang punya peluang meraih jabatan Ketua MPR dengan menempatkan DPD sebagai Ketua MPR.

Hanya dengan meraih posisi Ketua MPR, cita-cita besar DPD memperluas kewenangan lewat amendemen UUD bisa tercapai.

"DPD mendukung calon pimpinan yang mau mengamendemen UUD 1945 untuk perluasan kewenangan DPD. Ini perjuangan kami selama ini," tutup Abraham.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan