Kemlu Beri Pendampingan kepada Jurnalis asal Indonesia yang Tertembak di Hong Kong
Veby yang bekerja di media asal Hong Kong yakni Suara Hong Kong News tertembak peluru karet saat meliput unjuk rasa di Hong Kong.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri tetap memberikan pemdampingan hukum kepada jurnalis asal Indonesia, Veby Mega Indah, meski telah menunjuk pengacara dalam menggugat polisi setempat.
Veby yang bekerja di media asal Hong Kong yakni Suara Hong Kong News tertembak peluru karet saat meliput unjuk rasa di Hong Kong.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, sejak terjadinya peristiwa tertembaknya Veby, pihak KJRI di Hong Kong telah melakukan pemdampingan secara penuh agar hak-haknya terpenuhi.
Baca: Alasan Atta Halilintar Tolak Permintaan Bebby Fey, Sunan Kalijaga Ungkap Kliennya Dirugikan
Baca: Hwang Hee-chan Pernah Jadi Bulan-bulanan Evan Dimas Sebelum Taklukkan Virgil van Dijk
Baca: Prediksi Susunan Pemain AZ Alkmaar vs Manchester United Liga Eropa 2019, Live SCTV Pukul 23:55 WIB
"Ibu Veby sudah menunjuk pengacara tetapi kami tetap melakukan pendampingan kekonsuleran agar hak-hak ibu Veby dan hak hukum terpenuhi," ucap Retno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dengan memberikan pendampingan kekonsuleran, kata Retno, maka pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Hong Kong berupaya agar tidak ada satu pun hak Veby terabaikan.
"Kami menjami agar hak-hak hukumnga tidak terkurangkan, pendampingan kekonsuleran utamanya adalah hak-hak hukumnya dia tidak terkurangi," papar Retno.