Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Polisi Tangkap Delapan Orang Penganiayaan Ninoy Karundeng
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Ada beberapa yang sudah ditangkap dan dilakukan pengamanan di Polda Metro sampai saat ini adalah 8 orang dan hari ini juga ada pemeriksaan saksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Argo tidak merinci inisial delapan orang tersebut. Dirinya menyebut dari delapan yang ditangkap, beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Baca: Kadernya Kembali Kena OTT KPK, NasDem: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Berlapis-lapis
"Nanti peran-peran dari mereka masing-masing akan saya jelaskan setelah saya mendapat info dari penyidik," tutur Argo.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.