Minggu, 24 Agustus 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri Peltu YNS Diperiksa Polresta Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto

Perempuan yang diduga FS, istri TNI AU Peltu YNS, menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Perempuan yang diduga FS, istri TNI AU Peltu YNS, menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.

FS menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan fitnah di media sosial tentang kasus penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.50 WIB, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas ke luar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.

FS tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan kerudung sambil menyandang tas warna cokelat.

Pemeriksaan berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.

Akhirnya pada Sabtu (12/10/2019) pukul 03.05 WIB, satu petugas Satpomau berjalan ke luar dari ruang pemeriksaan menuju ke kendaraan dinas Satpomau yaitu Suzuki Vitara dengan nopol 4060 - 02.

Mobil yang semula terparkir di dekat ruang SPKT dibawa menuju ke area parkir Reskrim yang jaraknya tak terlalu jauh.

Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB.
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. (SURYA.co.id)

Tepat pukul 03.09, FS yang terlihat memakai kacamata langsung memasuki mobil didampingi anggota Satpomau lainnya.

Dia tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.

TribunJatim.com kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS.

"Iya, benar," jawab anggota Polresta Sidoarjo itu singkat.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menunjukkan ketegasannya dengan menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z karena melanggar UU soal kedisplinan militer.

Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot.
Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot. (FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id)

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.

Baca: Viral Keluarga Tinggal di Gubuk Bekas Mirip Kandang Ayam, Rumah Dijual Mertua Kini Anak Tak Sekolah

TNI Angkatan Udara (AU) mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah sang istri.

Istri anggota TNI AU kedapatan menulis komentar negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Dikutip dari tni-au.mil.id, sosok anggota TNI AU yang dicopot itu adalah Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Sementara istrinya, berinisial FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE.
Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Baca: Tajir Parah, Ini Fakta Kehidupan Mewah Keluarga Kardashian & Jenner, Super Car hingga Jet Pribadi

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

Istri Dandim Kendari kolonel HS nyinyir Wiranto.
Istri Dandim Kendari kolonel HS nyinyir Wiranto. (Kolase Foto: Istimewa/via tribunnews)

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com, FS menulis dirinya berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Pada 13 Juli 2019, ia pindah ke Surabaya.

Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook FS.

Namun, ia menulis pernah bersekolah di SMIP Kasatriyan Kraton atau yang kini menjadi SMK Kasatriyan Kraton Surakarta.

Baca: Jokowi Sebut Susunan Kabinet Rampung, Akui Kemungkinan Perubahan Susunannya setelah Bertemu SBY

FS juga mengunggah foto sang suami bersama dua anak perempuannya.

"Di buang sayang," tulis FS dalam caption keluarganya.

Masih dari penelusuran Tribunnews.com, ternyata FS memiliki tiga akun Facebook dengan nama akun yang hampir sama.

Tak hanya itu, warganet pun ikut 'meramaikan' beberapa postingan milik FS.

Hingga berita ini ditulis, sudah 1.000 lebih komentar warganet yang sebagian besar menyayangkan tindakan FS.

Sebab, tindakan FS menulis komentar fitnah di Facebook berujung pada tamatnya karier sang suami di bidang militer.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga mencopot seorangperwira dan prajurit TNI AD karena ulah istri mereka di media sosial.

Pertama adalah Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang dicopot dari jabatannya.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

Selain Dandim Kendari, ada prajurit TNI AD lainnya dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Baca: Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan, proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

Baca: Tes Kepribadian: Caramu Memegang HP Dapat Mengungkapkan Bagaimana Karakermu

"Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum," kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TNI AU Antar Istri Peltu YNS, FS, ke Polresta Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Penusukan Wiranto

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan