KPK Periksa Sekjen KKP Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Nilanto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, Selasa (15/10/2019).
Nilanto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Nilanto. Selain dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang lainnya.
Baca: Anak Buah SBY Ini Siap jadi Sopir Presiden Joko Widodo, Lihat Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia Kaltim
Baca: Menantu Hendropriyono Jabat KSAD, Menantu Luhut Pandjaitan juga tak Kalah Punya Jabatan Mentereng
Mereka adalah pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo dan Direktur PT YFIN International Juniusco Cuaca.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Belum Ada Tersangka Baru Sejak UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi Tercatat Miliki Harta Kekayaan Sebesar Rp 43 Miliar |
![]() |
---|
KPK Belum Jerat Tersangka Baru Sejak Berlakunya UU KPK Hasil Revisi |
![]() |
---|
Korsupgah KPK: Rekonsiliasi Aset P3D di Provinsi Papua Capai Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Komisaris Utama PT WAE Tersenyum Ketika Ditahan KPK |
![]() |
---|