Revisi UU KPK
UU KPK Hasil Revisi Segera Berlaku, Mardani Ali Sera: Saya Sedih, KPK Dilemahkan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU KPK merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hitungan jam, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku.
Sebelumnya DPR sudah mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 september 2019..
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU KPK merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Satu di antara hal yang ia sorot ialah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Baca: Bareskrim Polri Indikasikan Fintech Ilegal Bisa Jadi Sumber Pendanaan Terorisme
Baca: Mantan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Garuk-garuk Kepala Sikapi Isu Fadli Zon Akan Jadi Menteri Jokowi
"Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis," kata Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, KPK seharusnya dapat diperkuat tanpa adanya revisi UU KPK.
Karena itu, politikus PKS ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebelum undang-undang hasil revisi berlaku mulai pukul 00.01 nanti.
"Saya pribadi tetap berpendapat, Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebelum masa berkahir (Undang-Undang KPK) 16 Oktober pukul 23:59," ujar Mardani.
KPK tancap gas
Revisi UU KPK
1. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan |
---|
2. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK |
---|
3. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK |
---|
4. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi |
---|
5. MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs |
---|