Jumat, 12 September 2025

KPK Periksa 12 Saksi Telusuri Uang Suap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap yang diterima Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Suryadman Gidot telah ditahan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Bengkayang. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap yang diterima Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.

Suryadman Gidot diketahui menjadi tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai unsur.

Baca: Barcelona Incar Lautaro Martinez di Bursa Transfer Mendatang Bisa Gantikan Luis Suarez

Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Polresta Pontianak sejak Senin (21/10/2019) hingga Selasa (22/10/2019).

“Agenda pemeriksaan para saksi untuk mengonfirmasi fakta terkait dugaan suap yang diterima Bupati Kabupaten Bengkayang dari beberapa pihak seperti beberapa kepala dinas dan PNS di Kabupaten Bengkayang, serta pihak swasta terkait perkara," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Terkait saksi swasta, kata Febri, penyidik turut mendalami pemberian uang suap kepada politikus Partai Demokrat itu melalui anak buahnya Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Baca: Sekelumit Cerita Rinaldy Yunardi Buat Mahkota Untuk Madonna

“Penyidik mendalami ihwal pengetahuan saksi pihak swasta terkait dugaan pemberian-pemberian dana yang diberikan kepada bupati melalui Kadis PUPR," kata dia.

Febri mengatakan, proses penelusuran aliran dana suap dari pemeriksaan saksi akan terus dilakukan penyidik KPK.

Karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi akan berlanjut pada Rabu (23/10/2019).

“Pemeriksaan akan dilanjutkan hingga besok (hari ini)," kata Febri.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9/2019).

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Baca: Rupiah Ditutup Menguat Rp14.040 per Dolar AS Jelang Pengumuman Kabinet Jokowi-Maruf

Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman Gidot.

Suryadman Gidot diduga kuat telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8/2019).

Hal itu didasari lantaran Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9/2019).

Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal.

Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta.

Dia pun menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9/2019).

Baca: KPK Berharap Kasus Novel Baswedan Tetap Tuntas Meskipun Tito Karnavian Tak Lagi Menjabat Kapolri

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius.

Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta; Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta.

Jika di total uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan