Sabtu, 23 Agustus 2025

Nama Tetty Paruntu Kembali Disebut dalam Sidang Tipikor

Nama mantan Bupati Minahasa Selatan, Christiana Eugenia Tetty Paruntu, kembali disebut di sidang kasus suap

Theresia Felisiani/tribunnews.com
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Bupati Minahasa Selatan, Christiana Eugenia Tetty Paruntu, kembali disebut di sidang kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo menyebut nama Tetty Paruntu pada saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bowo mengonfirmasi kepada JPU pada KPK soal pemberian uang terkait program revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Politisi Partai Golkar itu mengaku pernah menerima uang dari Tetty Paruntu sebanyak dua kali.

Baca: Bela Zaskia, Shireen Sungkar Sebut Kakaknya Difitnah, Pilih Bungkam Soal Kasus Irwansyah vs Medina

Baca: Sertijab Menko Perekonomian, Darmin Ingatkan Airlangga Hafal Data Inflasi

Baca: 5 Fakta Fadjroel Rachman, Juru Bicara Jokowi, Mantan Aktivis 1998 dan Sempat Jadi Kandidat Capres

Bowo menerima uang melalui kader partai berlambang pohon beringin, yaitu Dipa Malik. Dipa merupakan orang suruhan Tetty Paruntu. Uang diserahkan Dipa Malik dengan amplop cokelat senilai Rp300 juta sekitar Februari 2018 silam.

"Memang betul saya menerima melalui Dipa Malik," ungkap Bowo di persidangan, Rabu (23/10/2019).

Selain untuk program revitalisasi pasar, uang itu diberikan untuk pengamanan jabatan Tetty sebagai Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara.

Bowo menjelaskan, Dipa Malik, dipercaya Tetty Paruntu mengurus segala hal terkait proyek revitalisasi pasar di Kementerian Perdagangan.

"Yang memberikan amplop itu Dipa Malik pada saya di Plaza Senayan dan Citos sekitar Februari 2018, mungkin," ujarnya

Bowo mengungkapkan pemberian uang untuk pengamanan jabatan sebagai ketua DPD Golkar Sulawesi Utara dilakukan karena Tetty merasa takut posisi sebagai ketua akan digeser.

Bowo mengklaim Tetty khawatir jabatan akan dilengserkan karena terjadi pergantian ketua umun Golkar dari tangan Setya Novanto ke Airlangga Hartarto.

"(Tetty,-red) minta dikomunikasikan dengan teman-teman DPP. Saya ikut mengkomunikasikan agar Bu Tetty tetap dipertahankan di DPD Golkar," ungkapnya.

Sebelumnya, Tetty sempat menjadi bahan perbincangan publik. Dia hadir di Istana Negara bersamaan dengan sejumlah calon menteri di kabinet Joko Widodo-Maruf Amin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebutkan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima gratifikasi senilai total 700 ribu dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Salah satu bentuk gratifikasi itu diterima pada sekitar 2016. Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK selama tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

"Sebagaimana dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," ungkap Kiki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Berikut rincian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso:

1. Pada sekitar awal 2016, terdakwa menerima uang sejumlah SGD250,000.00 dalam jabatan terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016.

2. Pada sekitar 2016, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat terdakwa mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

3. Pada 26 Juli 2017, terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD200,000.00 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas).

4. Pada 22 Agustus 2017, terdakwa telah menerima uang sejumlah SGD200,000.00 di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.

5. Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa juga pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 terdakwa menerima uang Rp300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan