Kabinet Jokowi
Tak Perlu Tunggu Instruksi Jokowi, KPK Minta Menteri Segera Lapor Harta Kekayaan
Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut hingga saat ini, belum ada satu pun menteri yang melaporkan harta kekayaan pasca pelantikan, Rabu (23/10/2019).
"Nanti kami surati dulu ya, karena ini kan baru dua hari lah setelah dilantik. Batas waktunya (serahkan LHKPN) tiga bulan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
KPK mencatat, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN.
Pasalnya, keenam menteri tersebut baru pertama kali menjadi sebagai penyelenggara negara.
Baca: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Mantan Artis Cilik Pemain Sinetron Madun Mengaku Menyesal
Baca: Harapan Presiden Jokowi Saat Angkat Nadiem Makarim dan Fachrul Razi Jadi Menteri
Baca: Mau Maju Pilkada Solo, Megawati Wajibkan Gibran Baca 4 Buku Penting, Ini Penjelasan Sekjen PDI-P
Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali.
Sedangkan sisanya, kata Febri, para menteri cukup menyerahkan laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.
"Pada dasarnya, semua penyelenggara negara yang menjadi menteri saat ini sudah pernah melaporkan kekayaannya tetapi ada beberapa yang masih perlu di-update lagi sesuai pelaporan periodik," katanya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju agar dapat menyerahkan LHKPN.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sudah termaktub dari sejumlah Undang-Undang.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi juga termaktub kewaiban pelaporan LHKPN.
Terakhir, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.