Fakta Tentang Pusat Legislasi Nasional, Badan yang Disebut-sebut Bakal Dipimpin Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di Pusat Legislasi Nasional.
Hasto tidak memungkiri selama ini masih kerap ditemukan ego sektoral antar Kementerian.
4. Tak Diumumkan saat Pengumuman Kabinet

Meski dilontarkan oleh Jokowi, hingga saat ini rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional itu belum juga terwujud.
Saat penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi juga tidak menyebut adanya pembentukan badan baru termasuk Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, momen penyusunan kabinet bisa menjadi waktu yang tepat jika Jokowi hendak membentuk badan baru.
5. Kemenkumham Tunggi Instruksi Presiden
Dikutip dari Kontan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.
Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Baca: Eksistensi Boneka Sunindo Adipersada di Sidang Tahunan PBB
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional.
Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10/2019).
(Tribunnews.com/Daryono/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Kontan/Vendhi Yulia Susanto)