Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2019

6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib hingga Masa Sanggah Peserta TMS

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 pada laman online https://sscasn.bkn.go.id

Penulis: Daryono
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Enam fakta pendaftaran CPNS 2019, dokumen wajib upload hingga masa sanggah peserta TMS 

Simak Enam Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib Diupload hingga Masa Sanggah Peserta yang Dinyatakan TMS

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (28/10/2019), pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 pada laman online https://sscasn.bkn.go.id

Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini terdapat 152.286 formasi yang dibuka.

Sebanyak 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Baca: Badan Kepegawaian Negara, Formasi Lengkap CPNS 2019: Kemenpar 202, DPR 59, BIN 72, MA 2104

Berikut enam fakta tentang pendaftaran CPNS 2019 yang dirangkum Tribunnews.com mulai dari lima dokumen wajib yang diunggah hingga adanya masa sanggah bagi peserta TMS, Selasa (29/10/2019): 

1. Lima dokumen wajib

Terdapat lima dokumen wajib yang harus diunggah peserta CPNS 2019 saat mendaftar di situs https://sscasn.bkn.go.id

Lima dokumen itu yakni KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkirp nilai asli.

Swafoto CPNS 2018 - Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP.
Swafoto CPNS 2018 - Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP. (Data TRIBUNjogja.com)

Selain lima dokumen itu, peserta juga diminta mengunggah sejumlah dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen lain itu akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019.

2. Satu pelamar hanya bisa mendaftar satu formasi

Seperti ketentuan dalam pendaftaran CPSN di tahun-tahun sebelumnya, dalam penerimaan CPNS tahun ini, satu pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi di satu instansi.

"Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan di Kementerian/lembaga/Pemerintah daerah provinsi/kabupatenKota," demikian bunyi ketentuan dalam pengumuman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang dipublikasikan pada Senin (28/10/2019) kemarin. 

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Karena itu, anda yang hendak mendaftar CPNS perlu mempertimbangkan dengan matang dan tidak buru-buru untuk menentuk formasi yang hendak dipilih.

3. Tidak Ada Formasi Tenaga Adminsitrasi yang Dibuka

Dalam penerimaan CPSN 2019 ini, pemerintah memutuskan tidak membuka formasi tenaga administrasi.

Hal ini karena jumlah tenaga administrasi yang ada sudah hampir separuh dari total di Indonesia.

Formasi yang dibuka tahun ini fokus pada formasi untuk jabatan yang dapat berkontribvusi memberikan perubahan.

4. Dua Jenis Formasi dalam CPNS 2019

Dalam penerimaan CPNS 2019 ini terdapat dua jenis formasi yang dibuka.

Yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah serta formasi khusus putra putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Adapun formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dokter, teknis fungsional dan teknis lainnya.

5. Tiga Formasi Besar

Terdapat tiga formasi besar dalam penerimaan CPNS 2019 tahun ini. 

Tiga formasi besar itu yakni guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi dan teknis fungsional 23.660 formasi.

6. Masa Sanggah bagi Peserta TMS

Bagi peserta CPNS 2019 yang nanti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat seleksi administrasi, panitia penerimaan CPNS 2019 memberikan waktu sanggah masimal tiga hari pascapengumuman administrasi. 

Setelah itu, instansi terkait akan memberikan jawaban maksimal tujuh hari.

Ketentuan waktu sanggah itu untuk menghindari ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi oleh masing-masing instansi.

Selengkapnya informasi pendaftaran CPNS 2019 dapat anda simak dalam siaran pers BKN dan MenanRB di tautan di bawah ini: 

Siaran pers BKN

Siaran pers MenpanRB

Rincian Formasi CPNS 2019 di Kementerian/Lembaga

Berikut daftar resmi jumlah formasi CPNS 2019 di Instansi Pemerintah dan Lembaga Pusat: 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM - 60 formasi

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - 67 formasi

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - 77 formasi

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman - 72 formasi

5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah - 98

6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara - 25 formasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak - 25 formasi

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - 140 formasi

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga - 11 formasi

10. Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi - 230 formasi

11. Kementerian Dalam Negeri - 370 formasi

12. Kementerian Luar Negeri - 138 formasi

13. Kementerian Pertahanan - 552 formasi

14. Kementerian Hukum dan HAM - 4598 formasi

15. Kementerian Keuangan - 202 formasi

16. Kementerian Pertanian - 520 formasi

17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - 187 formasi

18. Kementerian Perhubungan - 1244 formasi

19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) - 2196 formasi

20. Kementerian Kesehatan - 2205 formasi

21.Kementerian Agama - 5815 formasi

22. Kementerian Tenaga Kerja - 416 formasi

23. Kementerian Sosial - 117 formasi

24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 705 formasi

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan - 399 formasi

26. Kementerian Komunikasi dan Informatika - 581 formasi

27. Kementerian Perdagangan - 222 formasi

28. Kementerian Perindustrian - 359 formasi

29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - 1180 formasi

30. Kementerian Pariwisata - 202 formasi

31. Kementerian Riset dan Teknologi - 11 formasi

32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet - 90 formasi

33. Kejaksaan Agung RI - 5203 formasi

34. Badan Intelijen Negara - 721 formasi

35. Sekretariat Jenderal MPR - 21 formasi

36. Sekretariat Jenderal DPR - 59 formasi

37. Sekretariat Mahkamah Agung - 2104 formasi

39. Sekretariat Jenderal BPK - 348 formasi

40. Badan Kepegawaian Negara - 180 formasi

41. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional - 131 formasi

42. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia - 170 formasi

43. Badan Tenaga Nuklir Nasional - 156 formasi

44. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) - 209 formasi

45. Arsip Nasional RI - 71 formasi

46. Badan Informasi Geospasial - 48 formasi

47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - 282 formasi

48. Badan Koordinasi Penanaman Modal - 19 formasi

49. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - 300 formasi

50. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - 160 formasi

51. Kementerian Agraria dan Tata Ruang - 727 formasi

52. Perpustakaan Nasional - 57 formasi

53. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir - 41 formasi

54. Badan Pengawasan Obat dan Makanan - 277 formasi

55. Lembaga Ketahanan Nasional - 42 formasi

56. Kepolisian Negara RI - 554 formasi

57. Badan Narkotika Nasional - 154 formasi

58. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum - 716 formasi

59. Badan Nasional Penanggulangan Bencana - 93 formasi

60. Sekretariat Komisi Nasional HAM - 15 formasi

61. Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan TKI - 143 formasi

62. Badan Keamanan Laut - 171 formasi

63. Badan SAR Nasional - 391 formasi

64. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah - 139 formasi

65. Komisi OMBUSMAN - 91 formasi

66. Badan Nasional Penanggulangan Teroris - 139 formasi

67. Badan Pengawas Pemilu - 319 formasi

68. Badan Pembina Ideologi Pancasila - 60 formasi

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunStyle/Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan