CPNS 2019
6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib hingga Masa Sanggah Peserta TMS
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 pada laman online https://sscasn.bkn.go.id
Penulis:
Daryono
Editor:
Whiesa Daniswara
Simak Enam Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib Diupload hingga Masa Sanggah Peserta yang Dinyatakan TMS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (28/10/2019), pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 pada laman online https://sscasn.bkn.go.id
Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini terdapat 152.286 formasi yang dibuka.
Sebanyak 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Baca: Badan Kepegawaian Negara, Formasi Lengkap CPNS 2019: Kemenpar 202, DPR 59, BIN 72, MA 2104
Berikut enam fakta tentang pendaftaran CPNS 2019 yang dirangkum Tribunnews.com mulai dari lima dokumen wajib yang diunggah hingga adanya masa sanggah bagi peserta TMS, Selasa (29/10/2019):
1. Lima dokumen wajib
Terdapat lima dokumen wajib yang harus diunggah peserta CPNS 2019 saat mendaftar di situs https://sscasn.bkn.go.id
Lima dokumen itu yakni KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkirp nilai asli.

Selain lima dokumen itu, peserta juga diminta mengunggah sejumlah dokumen lainnya.
Dokumen-dokumen lain itu akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
2. Satu pelamar hanya bisa mendaftar satu formasi
Seperti ketentuan dalam pendaftaran CPSN di tahun-tahun sebelumnya, dalam penerimaan CPNS tahun ini, satu pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi di satu instansi.
"Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan di Kementerian/lembaga/Pemerintah daerah provinsi/kabupatenKota," demikian bunyi ketentuan dalam pengumuman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang dipublikasikan pada Senin (28/10/2019) kemarin.

Karena itu, anda yang hendak mendaftar CPNS perlu mempertimbangkan dengan matang dan tidak buru-buru untuk menentuk formasi yang hendak dipilih.
3. Tidak Ada Formasi Tenaga Adminsitrasi yang Dibuka
Dalam penerimaan CPSN 2019 ini, pemerintah memutuskan tidak membuka formasi tenaga administrasi.
Hal ini karena jumlah tenaga administrasi yang ada sudah hampir separuh dari total di Indonesia.
Formasi yang dibuka tahun ini fokus pada formasi untuk jabatan yang dapat berkontribvusi memberikan perubahan.
4. Dua Jenis Formasi dalam CPNS 2019
Dalam penerimaan CPNS 2019 ini terdapat dua jenis formasi yang dibuka.
Yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah serta formasi khusus putra putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Adapun formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dokter, teknis fungsional dan teknis lainnya.
5. Tiga Formasi Besar
Terdapat tiga formasi besar dalam penerimaan CPNS 2019 tahun ini.
Tiga formasi besar itu yakni guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi dan teknis fungsional 23.660 formasi.
6. Masa Sanggah bagi Peserta TMS
Bagi peserta CPNS 2019 yang nanti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat seleksi administrasi, panitia penerimaan CPNS 2019 memberikan waktu sanggah masimal tiga hari pascapengumuman administrasi.
Setelah itu, instansi terkait akan memberikan jawaban maksimal tujuh hari.
Ketentuan waktu sanggah itu untuk menghindari ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi oleh masing-masing instansi.
Selengkapnya informasi pendaftaran CPNS 2019 dapat anda simak dalam siaran pers BKN dan MenanRB di tautan di bawah ini:
Rincian Formasi CPNS 2019 di Kementerian/Lembaga
Berikut daftar resmi jumlah formasi CPNS 2019 di Instansi Pemerintah dan Lembaga Pusat:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM - 60 formasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman - 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah - 98
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara - 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak - 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga - 11 formasi
10. Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi - 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri - 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri - 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan - 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM - 4598 formasi
15. Kementerian Keuangan - 202 formasi
16. Kementerian Pertanian - 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan - 1244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) - 2196 formasi
20. Kementerian Kesehatan - 2205 formasi
21.Kementerian Agama - 5815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja - 416 formasi
23. Kementerian Sosial - 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 705 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan - 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika - 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan - 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian - 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - 1180 formasi
30. Kementerian Pariwisata - 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi - 11 formasi
32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet - 90 formasi
33. Kejaksaan Agung RI - 5203 formasi
34. Badan Intelijen Negara - 721 formasi
35. Sekretariat Jenderal MPR - 21 formasi
36. Sekretariat Jenderal DPR - 59 formasi
37. Sekretariat Mahkamah Agung - 2104 formasi
39. Sekretariat Jenderal BPK - 348 formasi
40. Badan Kepegawaian Negara - 180 formasi
41. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional - 131 formasi
42. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia - 170 formasi
43. Badan Tenaga Nuklir Nasional - 156 formasi
44. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) - 209 formasi
45. Arsip Nasional RI - 71 formasi
46. Badan Informasi Geospasial - 48 formasi
47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - 282 formasi
48. Badan Koordinasi Penanaman Modal - 19 formasi
49. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - 300 formasi
50. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - 160 formasi
51. Kementerian Agraria dan Tata Ruang - 727 formasi
52. Perpustakaan Nasional - 57 formasi
53. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir - 41 formasi
54. Badan Pengawasan Obat dan Makanan - 277 formasi
55. Lembaga Ketahanan Nasional - 42 formasi
56. Kepolisian Negara RI - 554 formasi
57. Badan Narkotika Nasional - 154 formasi
58. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum - 716 formasi
59. Badan Nasional Penanggulangan Bencana - 93 formasi
60. Sekretariat Komisi Nasional HAM - 15 formasi
61. Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan TKI - 143 formasi
62. Badan Keamanan Laut - 171 formasi
63. Badan SAR Nasional - 391 formasi
64. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah - 139 formasi
65. Komisi OMBUSMAN - 91 formasi
66. Badan Nasional Penanggulangan Teroris - 139 formasi
67. Badan Pengawas Pemilu - 319 formasi
68. Badan Pembina Ideologi Pancasila - 60 formasi
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunStyle/Bachtiar)